Berdasarkan Permenpan RB No.14 Tahun 2010 Penilik adalah ASN yang diberi tugas sebagai pengendali mutu dan dampak program PAUDNI . Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggung jawab di bidang PNFI.

     Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri dari atas Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan , serta Penilik Kursus.
Instansi yang membina jabatan fungsional Penilik adalah Kementerian Pendidikan Nasional , sedangkan untuk di daerah yang membina adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .

     Penilik berkedudukan di Dinas Pendidikan Kota Palembang dan diberi fasilitas Kantor yang megah seperti gambar di Profil . Penilik Kota Palembang berjumlah 24 Orang yang terdiri dari 17 orang Penilik PAUD dan 7 orang Penilik Dikmas yang membina di 18 Kecamatan yang ada di Kota Palembang , padahal berdasarkan Permenpan RB No.14 Tahun 2010 Penilik di setiap Kecamatan minimal terdiri dari 3 orang . Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa Penilik di Kota Palembang sampai saat ini masih kurang , untuk itulah dimohon instansi yang membina Penilik Kota Palembang dapat merealisasikan kekurangan Penilik tersebut .

Komentar