ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA PENILIK PAUD DAN DIKMAS
KOTA PALEMBANG
Penilik adalah tenaga kependidikan. Tugas pokok dan fungsi penilik selama ini diatur dengan Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2-III-PB-2011 Tahun 2011 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Tugas utama penilik adalah melakukan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak program Pendidikan anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan kesetaraan dan Keaksaraan, serta Kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan Undang-undang yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pendidikan Nonformal adalah Pendidikan diluar pendidikan formal yangdapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjangyang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan Nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilandan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan Nonformal terdiri atas Pendidikan anak usia dini, lembaga kursus,lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim dan satuan pendidikan yang sejenis. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Hal itu ditegaskan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut, pasal 19, ayat (3) menyatakan, ”Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.” Pada pasal 23 ditegaskan, ”Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.”
Untuk melaksanakan tugas pengendalian mutu , penilik harus menguasai sejumlah kompetensi. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang penilik adalah kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Berdasarkan kompetensi dan tugas penilik itulah penilik melakukan tugas Pengendalian mutu terhadap sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Sebagai dasar acuan operasional kegiatan, maka penilik menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Penilik PAUD dan Dikmas di Kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD/ART tersebut.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini bernama “Kelompok Kerja Penilik PAUD dan Dikmas” disingkat KKPPD di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang yang berkedudukan di Jl.Mayor Santoso 20 ilir D.III Kamboja Palembang
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
AZAS
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
VISI
UNGGUL DALAM PRESTASI KERJA, SANTUN DALAM BERPERILAKU
Pasal 4
MISI
1. Meningkatkan kemampuan Profesional tenaga pendidik dan kependidikan.
Yang Berkarakter.
2. Meningkatkan disiplin kerja tenaga pendidik dan kependidikan
3. Meningkatkan prestasi dan kinerja Tenaga pendidik dan Kependidikan.
Pasal 5
STRATEGI
STRATEGI
1. Menyelenggarakan dan mengikutsertakan pelatihan kepenilikan.
2. Menyelenggarakan dan mengikutsertakan seminar, lokakarya dan kegiatan ilmiah
Lainnya yang berorientasi pada upaya peningkatan wawasan dan profesionalisme
penilik
3. Melaksanakan supervisi akademik dan manajerial secara terprogram.
4. Menyelenggarakan rapat dinas rutin setiap bulan.
5. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan kepada guru, tutor, instruktur dan
Pengelola pada lembagabinaan dengan profesional.
6. Membangun kemitraan dengan pejabat struktural Dinas Pendidikan Kota
Palembang serta instansi terkait lainnya.
Pasal 6
SASARAN
SASARAN
1. Peningkatan kompetensi penilik melalui diklat, bintek, worshop seacara
berkala
2. Melaksanakan supervisi secara terprogram dengan menggunakan instrumen yang
terukur
3. Penilik yang memiliki sikap, kepribadian dan kepemimpinan yangberwibawa.
4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam pelaksanaan pembinaan pada lembaga
binaan.
5. Meningkatkan kualitas pembelajaran di setiap lembaga binaan melalui peningkatanprofesionalisme guru.
6. Pembinaan KKPL dan KKG secara terprogram dan berkelanjutan
Pasal 7
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP
1. Melakukan pembinaan,pemantauan dan pembimbingan pengembangan kualitas lembaga, kinerjapengelola ,kinerja guru, dan kinerja seluruh staf lembaga.
2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program lembaga beserta
Pengembangannya.
3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan lembaga secara kolaboratif dengan stakeholder lembaga
BAB 3
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
KEANGGOTAN
1. Keanggotaan Kelompok Kerja Penilik Paud dan Dikmas adalah semua penilik yang diangkatberdasarkan SK Walikota Palembang
2. Anggota KKPPD mempunyai hak :
a. Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus KKPPD serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
b. Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c. Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal.
3. Anggota berkewajiban untuk:
a. Mentaati semua ketentuan AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik KKPPD Dinas Pendidikan Kota
Palembang.
Pasal 9
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pengurus KKPPD adalah yang melaksanakan kepengurusan pengawas yang
sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Seorang sekretaris
c. Seorang bendahara
d. delapan bidang yang dibutuhkan
1. Masa bakti Kepengurusan:
a. Masa bakti kepengurusan selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali satu periode
a. Masa bakti kepengurusan selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali satu periode
berikutnya.
b. Keangotaan Pengurus berakhir karena:
b. Keangotaan Pengurus berakhir karena:
1) Meninggal dunia.
2) Mengundurkan diri.
3) Bersalah, melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
4) Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna Penilik.
5) Masa Jabatan berakhir.
6) Tidak aktif berturut turut selama 1 (satu) tahun.
7) Bila terjadi kekosongan Ketua KKPPD, maka Sekretaris berhak mengisi
kekosongan tersebut sampai habis masa jabatan.
Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Pengurus bertanggungjawab atas kepengurusan penilik untukkepentingan
pendidikan.
2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan
kepengawasan untuk disahkan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
3. Pengurus berhak mewakili pengawas di dalam dan diluar kepentingan bersama.
4. Uraian tugas pengurus dan bidang pengembangan adalah sbb;
a. Ketua
a. Ketua
1. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan organisasi KKPPD
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan tugas kepenilikan, melakukan evaluasikegiatan organisasi, membuat laporan berkala dan tahunan, dan mempertanggung jawabkan semua kebijakan pengurus melalui Rapat Anggota.
3. Merumuskan peningkatan kompetensi dan pengembangan profesionalitas penilik melalui program beasiswa, pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, serta studibanding.
b. Sekretaris
1.Memberikan pelayanan teknis administratif bagi kegiatan organisasi.
2.Mempersiapkan, mengolah, mengkoordinasikan penyusunan draft program
organisasi,melaksanakan tertib administrasi, dan mempersiapkan penyusunan
draft laporan berkala dan tahunan, serta mempersiapkan kegiatan rapat-rapat.
3.Menyiapkan draft instrumen supervisi sesuai kegiatan pelaksanaan penilikan.
4.Mengkoordinir penyusunan data yang berkaitan dengan tugas kepenilikan
5.Mengelola blog KKPPD Kota Palembang.
5.Mengelola blog KKPPD Kota Palembang.
c. Bendahara
1. Melaksanakan pengurusan keuangan yaitu menerima, mengamankan,
mengeluarkan,dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan
organisasi.
2. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi.
d. BIDANG-BIDANG
1. BIDANG PENGEMBANGAN SUBSTANSIAL
b) Mengkoordinir kegiatan penyusunan programTahunan , program Triwulan , Rencana Pemantauan /Supervisi Manajerial ( RP/SM), Rencana Pemantauan/Supervisi Akademik (RP/SA) serta Laporan HasilPemantauan/Supervisi
c) Mengembangkan strategi, pendekatan, metode kerja dan teknik supervisi manajerial danakademik,klinis untuk diimplementasikan dalam kegiatan kepenilikan.
d) Mengembangkan kompetensi penilik meliputi : kompetensi kepribadian,
sosial, supervisi akademik, supervisi manajerial, evaluasi pendidikan, dan kompetensipenelitian dan pengembangan.
e) Menyusun instrumen P engendalian Mutu sesuai standar nasional pendidikan.
2. BINA PROGRAM
a) Merencanakan programkegiatan penilik yang didanai dari APBD atau sumber lain yang tidak mengikat.
b) Menyusun Rencana Kegiatan Anggaran ( RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA) Kegiatan Penilik.
c) Menyusun pedoman/ petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
d) Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penilik yang sumber dananya berasal dari
APBD.
e) Membantu Kegiatan teknis bidang PGTK dan Paud dan Dikmas
f) Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penilik dari APBD.
g) Membantu bidang PGTK dan Paud dan Dikmas dalam membuat laporan kegiatan
3. BIDANG PUBLIKASI DAN PELAPORAN
a) Merencanakan dan melaksanakan hubungan antar organisasi terkait yang relevan dengan kegiatan yang telah diprogramkan .
b) Melaksanakan publikasi program dan hasil kegiatan serta pendistribusiannya ke
setiap penilik, Pengelola, guru dan stakeholder
c) Menyiapkan dan menyusun pelaporan hasil kegiatan.
4. BIDANG PENGEMBANGAN KARIR DAN HUMAS
a) Menyusun data kepegawaian penilik
b) Membantu memfasilitasi kenaikan berkala, kenaikan pangkat dan Penetapan
AngkaKredit Penilik.
d) Memfasilitasi urusan karir, kepangkatan dan hal-hal yang berhubungan dengan kepegawaian penilik
e) Melaksanakan tugas kehumasan antara penilik dengan lembaga, Pengelola, guru dan unit kerja terkait.
f) Menyiapkan dan menyusun laporan kegiatan
5.BIDANG OLAHRAGA DAN REKREASI
a) Merencanakan kegiatan olahraga kesehatan bagi penilik secara rutin
b) Merencanakan kegiatan rekreasi dalam rangka refreshing
c) Mengkoordinir kegiatan olahraga dan rekreasi bagi penilik
d) Membuat laporan kegiatan
6. BIDANG PEMBINAAN ROHANI
a) Melaksanakan kegiatan bina rohani secara rutin bagi penilik
b) Mengkoordinir kegiatan- kegiatan keagamaan
c) Membuat laporan kegiatan
7. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a) Menyusun program diklat kepenilikan
b) Membantu pengawas dalam pengembangan profesi
c) Mengkoodinir penugasan kegiatan pelatihan/ penataran penilik dsb.
d) Membuat laporan kegiatan
8. BIDANG SOSIAL DAN KEKELUARGAAN
a) Menyusun pedoman kegiatan sosial, santunan bagi penilik
b) Mengkoodinir kegiatan-kegiatan sosial kekeluargaan
c) Memprogramkan kegiatan kekeluargaan, arisan, dsb
d) Melaporkan kegiatan bidang sosial secara rutin
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
SUMBER KEUANGAN
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan diperoleh dari :
1. Iuran anggota penilik Rp. 100,000,-setiap bulan.
2. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 12
PENGGUNAAN ANGGARAN
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan dana anggaran Penilik yang dihimpun digunakan untuk :
1. Kegiatan-kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau
koperasiyang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja
tahunan, sertaanggaran tahunan yang mengacu pada Standar Pendidikan
Nasional.
2. Perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
3. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh organisasi penilik sesuai
dengan sumber dana.
4. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan secaratransparan kepada pemangku kepentingan terutama kepada para anggota dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan
Pasal 13
BIAYA PERSONALIA
BIAYA PERSONALIA
Penggunaan anggaran yang bersumber dari iuran dan bantuan hasil usaha yang dihimpun oleh KKP-PD digunakan untuk kegiatan dana sosial,insentif pengurus,ATK,komsumsi, inseptif petugas kebersihan dan penjaga kantor Penilik Kota Palembang.
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
MEKANISME KERJA
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas
Pasal 15
RAPAT-RAPAT
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian
BAB VI
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 16
ATURAN PERALIHAN
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 16
ATURAN PERALIHAN
1. Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha penilik.
2. Perubahan AD/ART Penilik dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 17
1. Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan
sendirinya tidak berlaku.
2. Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok penilik ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada
14 Februari 2022 .
Komentar
Posting Komentar