ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA PENILIK PAUD DAN DIKMAS
KOTA PALEMBANG

Penilik adalah tenaga kependidikan. Tugas pokok dan fungsi penilik selama ini diatur dengan Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik  dan Angka Kreditnya, Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2-III-PB-2011 Tahun 2011 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik  dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Tugas utama penilik adalah melakukan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak program Pendidikan anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan kesetaraan dan Keaksaraan, serta Kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan Undang-undang yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pendidikan Nonformal adalah Pendidikan diluar pendidikan formal yangdapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjangyang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan Nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilandan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan Nonformal terdiri atas  Pendidikan anak usia dini, lembaga kursus,lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim  dan satuan pendidikan yang sejenis. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Hal itu ditegaskan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut, pasal 19, ayat (3) menyatakan, ”Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.” Pada pasal 23 ditegaskan, ”Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.”
Untuk melaksanakan tugas pengendalian mutu , penilik  harus menguasai sejumlah kompetensi. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang penilik adalah  kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan dan kompetensi penelitian dan pengembangan.  Berdasarkan kompetensi dan tugas penilik  itulah penilik melakukan tugas Pengendalian mutu terhadap sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Sebagai dasar acuan operasional kegiatan, maka penilik menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Penilik PAUD dan Dikmas di Kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD/ART tersebut.

  
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Organisasi ini bernama “Kelompok Kerja Penilik PAUD dan Dikmas” disingkat KKPPD di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang yang berkedudukan di Jl.Mayor Santoso 20 ilir D.III Kamboja Palembang

BAB II

AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

AZAS
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3
VISI


UNGGUL DALAM PRESTASI KERJA, SANTUN DALAM BERPERILAKU

Pasal 4
MISI

1.      Meningkatkan  kemampuan Profesional tenaga pendidik  dan kependidikan.
Yang Berkarakter.
2.   Meningkatkan disiplin kerja tenaga pendidik dan kependidikan
3.   Meningkatkan prestasi dan kinerja Tenaga pendidik dan Kependidikan.

Pasal 5
STRATEGI

1. Menyelenggarakan dan mengikutsertakan pelatihan kepenilikan.
2. Menyelenggarakan dan mengikutsertakan seminar, lokakarya dan kegiatan ilmiah
     Lainnya yang berorientasi pada upaya peningkatan wawasan dan profesionalisme
     penilik
3. Melaksanakan supervisi akademik dan manajerial secara terprogram.
4. Menyelenggarakan rapat dinas rutin setiap bulan.
 5. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan kepada guru, tutor, instruktur dan
     Pengelola pada lembagabinaan dengan profesional.
6. Membangun kemitraan dengan pejabat struktural  Dinas Pendidikan Kota
    Palembang serta instansi terkait lainnya.

  
Pasal 6
SASARAN
1.      Peningkatan kompetensi penilik melalui diklat, bintek, worshop seacara
      berkala
2.      Melaksanakan supervisi secara terprogram dengan menggunakan instrumen yang
terukur
3.      Penilik yang memiliki sikap, kepribadian dan kepemimpinan yangberwibawa.
4.      Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam pelaksanaan pembinaan pada lembaga
binaan.
5.      Meningkatkan kualitas pembelajaran di setiap lembaga binaan melalui peningkatanprofesionalisme guru.
6.      Pembinaan KKPL dan KKG secara terprogram dan berkelanjutan
  
  
Pasal 7
RUANG LINGKUP

1.      Melakukan pembinaan,pemantauan dan pembimbingan pengembangan kualitas lembaga, kinerjapengelola ,kinerja guru, dan kinerja seluruh staf lembaga.
2.      Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program lembaga beserta
Pengembangannya.
3.      Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan lembaga secara kolaboratif dengan stakeholder lembaga

  

BAB 3
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 8
KEANGGOTAN

1.      Keanggotaan Kelompok Kerja Penilik Paud dan Dikmas  adalah semua penilik yang diangkatberdasarkan SK Walikota Palembang
2.  Anggota KKPPD  mempunyai hak :
a.    Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus KKPPD serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
b.   Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c.    Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal.
3.  Anggota berkewajiban untuk:
   a.  Mentaati semua ketentuan AD/ART
   b.  Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik KKPPD Dinas Pendidikan Kota
        Palembang.

  
Pasal 9
KEPENGURUSAN
Pengurus KKPPD adalah yang melaksanakan kepengurusan pengawas yang
sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.    Seorang Ketua
b.   Seorang sekretaris
c.    Seorang bendahara
d.   delapan bidang yang dibutuhkan

1.    Masa bakti Kepengurusan:
a.
        Masa bakti kepengurusan selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali satu periode 
berikutnya.
b.
        Keangotaan Pengurus berakhir karena:
1)   Meninggal dunia.
2)   Mengundurkan diri.
3)   Bersalah, melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
      diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
4)   Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna Penilik.
5)   Masa Jabatan berakhir.
6)   Tidak aktif berturut turut selama 1 (satu) tahun.
7)   Bila terjadi kekosongan Ketua KKPPD, maka Sekretaris berhak mengisi
      kekosongan tersebut sampai habis masa jabatan. 

Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1.    Pengurus bertanggungjawab atas kepengurusan penilik untukkepentingan
pendidikan.
2.    Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan
kepengawasan untuk disahkan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
3.    Pengurus berhak mewakili pengawas di dalam dan diluar kepentingan bersama.

4.    Uraian tugas pengurus dan bidang pengembangan adalah sbb;
 a. Ketua
1.    Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan organisasi KKPPD
2.    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan tugas kepenilikan, melakukan evaluasikegiatan organisasi, membuat laporan berkala dan tahunan, dan mempertanggung  jawabkan semua kebijakan pengurus melalui Rapat Anggota.
3.    Merumuskan peningkatan kompetensi dan pengembangan profesionalitas penilik melalui program beasiswa, pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, serta studibanding.
 b. Sekretaris
1.Memberikan pelayanan teknis administratif bagi kegiatan organisasi.
2.Mempersiapkan, mengolah, mengkoordinasikan penyusunan draft program
   organisasi,melaksanakan tertib administrasi, dan mempersiapkan penyusunan
   draft laporan berkala dan tahunan, serta mempersiapkan kegiatan rapat-rapat.
3.Menyiapkan draft instrumen supervisi sesuai kegiatan pelaksanaan penilikan.
4.Mengkoordinir penyusunan data yang berkaitan dengan tugas kepenilikan
5.
Mengelola blog KKPPD Kota Palembang.

 c. Bendahara
1. Melaksanakan pengurusan keuangan yaitu menerima, mengamankan,
    mengeluarkan,dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan
     organisasi.
2.      Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi.
                 

d.        BIDANG-BIDANG

1.         BIDANG PENGEMBANGAN SUBSTANSIAL
b)      Mengkoordinir  kegiatan penyusunan programTahunan , program  Triwulan , Rencana  Pemantauan /Supervisi Manajerial ( RP/SM), Rencana  Pemantauan/Supervisi Akademik (RP/SA) serta Laporan HasilPemantauan/Supervisi
c)      Mengembangkan strategi, pendekatan, metode  kerja dan teknik supervisi  manajerial danakademik,klinis untuk diimplementasikan dalam kegiatan kepenilikan.
d)     Mengembangkan kompetensi penilik meliputi : kompetensi kepribadian,
sosial, supervisi akademik, supervisi manajerial,  evaluasi pendidikan, dan kompetensipenelitian dan pengembangan.
e)      Menyusun instrumen P engendalian Mutu sesuai standar nasional pendidikan.

2.      BINA PROGRAM
a)      Merencanakan  programkegiatan penilik  yang didanai dari APBD atau sumber lain yang tidak mengikat.
b)      Menyusun  Rencana Kegiatan Anggaran ( RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA)  Kegiatan Penilik.
c)   Menyusun pedoman/ petunjuk teknis  pelaksanaan kegiatan
d)   Mengkoordinir   pelaksanaan kegiatan  penilik yang sumber dananya berasal dari
      APBD.
e)   Membantu  Kegiatan teknis bidang PGTK dan Paud dan Dikmas
f)   Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penilik  dari APBD.
g)   Membantu bidang PGTK dan Paud dan Dikmas dalam membuat laporan kegiatan


3.         BIDANG PUBLIKASI DAN PELAPORAN
a)       Merencanakan dan melaksanakan hubungan antar organisasi terkait yang relevan dengan kegiatan yang telah diprogramkan .
b)       Melaksanakan publikasi program dan hasil kegiatan serta pendistribusiannya ke
setiap  penilik, Pengelola, guru dan stakeholder
c)       Menyiapkan dan menyusun pelaporan hasil kegiatan.

4. BIDANG PENGEMBANGAN KARIR DAN HUMAS
a)    Menyusun data kepegawaian penilik
b)   Membantu  memfasilitasi kenaikan berkala, kenaikan pangkat dan Penetapan
      AngkaKredit Penilik.
d)      Memfasilitasi urusan  karir, kepangkatan dan hal-hal yang berhubungan dengan kepegawaian penilik
e)       Melaksanakan tugas kehumasan antara penilik dengan lembaga, Pengelola, guru dan unit kerja terkait.
f)        Menyiapkan dan menyusun  laporan kegiatan


5.BIDANG OLAHRAGA DAN REKREASI

a)    Merencanakan kegiatan olahraga  kesehatan bagi penilik secara rutin
b)    Merencanakan kegiatan  rekreasi dalam rangka refreshing
c)    Mengkoordinir kegiatan olahraga dan rekreasi bagi penilik
d)    Membuat laporan kegiatan         


6. BIDANG  PEMBINAAN ROHANI
a)    Melaksanakan kegiatan bina rohani secara rutin bagi penilik
b)    Mengkoordinir kegiatan- kegiatan keagamaan
c)    Membuat laporan kegiatan

7. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a)    Menyusun  program diklat kepenilikan
b)    Membantu pengawas dalam  pengembangan profesi
c)    Mengkoodinir penugasan kegiatan pelatihan/ penataran penilik dsb.
d)    Membuat laporan kegiatan

8.         BIDANG  SOSIAL DAN KEKELUARGAAN

a)    Menyusun  pedoman   kegiatan sosial, santunan  bagi penilik
b)    Mengkoodinir kegiatan-kegiatan sosial kekeluargaan
c)     Memprogramkan kegiatan kekeluargaan,  arisan,  dsb
d)    Melaporkan kegiatan bidang sosial  secara rutin

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 11
SUMBER KEUANGAN

Sumber keuangan diperoleh dari :
1. Iuran anggota penilik Rp. 100,000,-setiap bulan.
            2. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
 

Pasal 12
PENGGUNAAN ANGGARAN

Penggunaan dana anggaran Penilik yang dihimpun digunakan untuk :
1.  Kegiatan-kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau
                             koperasiyang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja
                             tahunan, sertaanggaran tahunan yang mengacu pada Standar Pendidikan
                             Nasional.
2.      Perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

3.      Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh organisasi penilik sesuai
     dengan sumber dana.
4.      Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan secaratransparan kepada pemangku kepentingan terutama kepada para anggota dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan

  
Pasal 13
BIAYA PERSONALIA

Penggunaan anggaran yang bersumber dari iuran dan bantuan hasil usaha yang dihimpun oleh KKP-PD digunakan untuk kegiatan dana sosial,insentif pengurus,ATK,komsumsi, inseptif petugas kebersihan dan penjaga kantor Penilik Kota Palembang.


BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 14
MEKANISME KERJA

Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas

Pasal 15
RAPAT-RAPAT

Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian


BAB VI
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 16
ATURAN PERALIHAN

1.      Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasan yang kuat serta     disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha penilik.
2.      Perubahan AD/ART Penilik dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.


BAB VII
P E N U T U P
Pasal 17
1.      Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan
sendirinya tidak berlaku.
2.      Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok  penilik ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
3.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada
14 Februari 2022 .

Komentar